Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana

24 Mei 2021 12:55 WIB
Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana
Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana ( Istimewa)

Selain itu KPU kota Banjarmasin telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Petugas KPPS Lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU.

"Sehingga tuduhan yang dialamatkan ke KPU Kota Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan oleh KPU Kota Banjarmasin dalam persidangan MK," tambahnya.

Ketiga, berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, Pihak Pemohon yang terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin Tahun 2020, serta adanya pelanggaran dugaan money politik yang telah dilaporkan Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin.

Meskipun proses ini terhenti karena pihak Terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, namun dugaan money politik massif tersebut secara nyata dapat dilihat dengan meningkatnya secara sangat signifikan perolehan suara Pihak Pemohon pada PSU.

Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja

Selanjutnya, dalam rangkaian peristiwa hukum serta fakta hukum pada proses pelaksanaan PSU ini, pihaknya menilai argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU dan adanya dugaan pelanggaran money politik.

"Dalil-dalil tersebut tidak memiliki logika hukum dan terdapat ketidaksesuaian dengan fakta," tandasnya.

Senyatanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak Terkait tidak terbukti di Bawaslu Kota Banjarmasin dan dalam pelaksanaan PSU pihaknya hanya mendapatkan 4.619  suara dan menang hanya di 7 TPS.  Sedangkan pemohon unggul 11.769 suara di 73 TPS. 

Berdasarkan fakta adanya  selisih suara sebesar 3,45 % antara Pemohon dengan Pihaknya, maka tentunya Permohonan Pemohon tersebut tidaklah Memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan, maka menurut kami Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal Standing).

"Mari kita menjaga kondusifitas masyarakat serta menghargai proses hukum ini, Semoga Allah SWT Meridhoi Pemimpin Terbaik dalam Mewujudkan Harapan Masyarakat Kota Banjarmasin," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana