Selain itu KPU kota Banjarmasin telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Petugas KPPS Lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU.
"Sehingga tuduhan yang dialamatkan ke KPU Kota Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan oleh KPU Kota Banjarmasin dalam persidangan MK," tambahnya.
Ketiga, berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, Pihak Pemohon yang terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin Tahun 2020, serta adanya pelanggaran dugaan money politik yang telah dilaporkan Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin.
Meskipun proses ini terhenti karena pihak Terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, namun dugaan money politik massif tersebut secara nyata dapat dilihat dengan meningkatnya secara sangat signifikan perolehan suara Pihak Pemohon pada PSU.
Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja
Selanjutnya, dalam rangkaian peristiwa hukum serta fakta hukum pada proses pelaksanaan PSU ini, pihaknya menilai argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU dan adanya dugaan pelanggaran money politik.
"Dalil-dalil tersebut tidak memiliki logika hukum dan terdapat ketidaksesuaian dengan fakta," tandasnya.
Senyatanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak Terkait tidak terbukti di Bawaslu Kota Banjarmasin dan dalam pelaksanaan PSU pihaknya hanya mendapatkan 4.619 suara dan menang hanya di 7 TPS. Sedangkan pemohon unggul 11.769 suara di 73 TPS.
Berdasarkan fakta adanya selisih suara sebesar 3,45 % antara Pemohon dengan Pihaknya, maka tentunya Permohonan Pemohon tersebut tidaklah Memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan, maka menurut kami Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal Standing).
"Mari kita menjaga kondusifitas masyarakat serta menghargai proses hukum ini, Semoga Allah SWT Meridhoi Pemimpin Terbaik dalam Mewujudkan Harapan Masyarakat Kota Banjarmasin," tutupnya.