Banjarmasin, Sonora.ID - Berbagai dalil serta tudingan yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Hj Ananda-Mushaffa Zakir terkait sengketa Pilkada (Pilwali) Banjarmasin 2020 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dibantah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin.
Bantahan disampaikan oleh KPU Banjarmasin yang notabene selaku termohon, pada saat mengikuti sidang oleh MK RI yang dilaksanakan hari ini Jumat (21/5/2021).
Adapun agenda sidang yang kembali dipimpin oleh hakim yang terdiri atas Aswanto, Daniel Foekh dan Enny Nurbaeningsih ini yakni mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarmasin.
Terkait hal di atas, Imam Satria Jari, Selaku Ketua Tim Hukum Paslon 02 Ibnu Sina - Arifin Noor pun turut angkat bicara, pasca Sidang Kedua Perkara 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin Jumat 21 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Laporan Tim Ibnu-Arifin Lengkap, Dugaan Kecurangan PSU Pilwali Banjarmasin Teregister
Pertama, berdasarkan jawaban dari Pihak Termohon atau KPU Kota Banjarmasin, pihaknya menilai KPU Kota sudah melaksanakan Penyelenggaraan PSU sesuai Amanah Putusan MK sebelumnya.
"Sesuai dengan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku serta telah melaksanakan himbauan dari KPU RI dan Pencermatan dari Bawaslu Kota Banjarmasin dalam pelaksanaannya," katanya.
Kedua, meningkatnya pemilih secara tajam dari Pemilihan Suara di wilayah PSU pada 9 Desember berjumlah 14.955 suara sah, sedangkan dalam pelaksanaan PSU meningkat menjadi 17.799 suara sah.
Fakta ini membuktikan Pihak KPU Kota Banjarmasin telah melakukan sosialisasi di setiap kelurahan wilayah PSU dan telah melakukan pembagian Undangan pemilih di wilayah PSU secara maksimal.
Selain itu KPU kota Banjarmasin telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengganti Petugas KPPS Lama dengan KPPS yang baru dalam pelaksanaan PSU.
"Sehingga tuduhan yang dialamatkan ke KPU Kota Banjarmasin sesungguhnya tidak benar dan telah dibuktikan oleh KPU Kota Banjarmasin dalam persidangan MK," tambahnya.
Ketiga, berdasarkan laporan Pelaksanaan Pengawasan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin, Pihak Pemohon yang terbukti telah melakukan pelanggaran Pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarmasin Tahun 2020, serta adanya pelanggaran dugaan money politik yang telah dilaporkan Tim Hukum Ibnu Sina-Arifin.
Meskipun proses ini terhenti karena pihak Terlapor tidak mau hadir dalam proses klarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh pihak Bawaslu Kota Banjarmasin, namun dugaan money politik massif tersebut secara nyata dapat dilihat dengan meningkatnya secara sangat signifikan perolehan suara Pihak Pemohon pada PSU.
Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja
Selanjutnya, dalam rangkaian peristiwa hukum serta fakta hukum pada proses pelaksanaan PSU ini, pihaknya menilai argumentasi hukum pemohon dalam permohonannya bersifat falasi dan kontradiktif yang menyebutkan telah terjadi pelanggaran pelaksanaan PSU dan adanya dugaan pelanggaran money politik.
"Dalil-dalil tersebut tidak memiliki logika hukum dan terdapat ketidaksesuaian dengan fakta," tandasnya.
Senyatanya dugaan pelanggaran yang dituduhkan ke pihak Terkait tidak terbukti di Bawaslu Kota Banjarmasin dan dalam pelaksanaan PSU pihaknya hanya mendapatkan 4.619 suara dan menang hanya di 7 TPS. Sedangkan pemohon unggul 11.769 suara di 73 TPS.
Berdasarkan fakta adanya selisih suara sebesar 3,45 % antara Pemohon dengan Pihaknya, maka tentunya Permohonan Pemohon tersebut tidaklah Memenuhi syarat ambang batas sebagaimana ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf c Undang Undang Pemilihan, maka menurut kami Mahkamah sudah semestinya menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan Hukum (legal Standing).
"Mari kita menjaga kondusifitas masyarakat serta menghargai proses hukum ini, Semoga Allah SWT Meridhoi Pemimpin Terbaik dalam Mewujudkan Harapan Masyarakat Kota Banjarmasin," tutupnya.