Jadi Koordinator di Jalan Protokol, Oknum Pak Ogah di Banjarmasin Diganjar Sanksi Fisik

24 Mei 2021 17:25 WIB
Dua oknum Pak Ogah menjalani sanksi fisik
Dua oknum Pak Ogah menjalani sanksi fisik ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Dua oknum pak ogah membuat perjanjian

Sementara itu, salah seorang supeltas AN, berkilah, hanya mengatur arus lalulintas yang keluar masuk toko elektronik saja. Bukan di ruas jalan Ahmad Yani. 

"Saya di toko elektronik saja. Tidak di jalanan," ucapnya, singkat. 

Sedangkan HD, menolak untuk memberikan keterangan. 

Kembali ke Yunus. Keterangan AN tak serta merta dipercaya oleh pihak Dishub Kota Banjarmasin. Yunus menjelaskan bahwa sebelum AN dan HD diamankan, beberapa waktu lalu pihaknya juga sudah menjaring enam supeltas lainnya. 

Baca Juga: Tak Jera Sembilan Kali Ketangkap. Satpol PP Banjarmasin: Kami Tak Melarang Cari Rezeki

Lokasinya sama. Yakni di sepanjang ruas jalan Ahmad Yani. 

Dari interogasi yang dilakukan kepada enam supeltas yang diamankan lebih dulu, itu diketahui bahwa supeltas yang beroperasi di ruas Jalan Ahmad Yani ada yang mengkoordinir. 

"Keenamnya, menyebut HD lah yang mengkoordinir. HD diketahui memberitahu bila ada petugas yang berpatroli. Kemudian, supeltas juga diketahui menyetor 10 persen dari penghasilan ke HD, itu," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Jadi Koordinator di Jalan Protokol, Oknum Pak Ogah di Banjarmasin Diganjar Sanksi Fisik