Gerebek Kafe Holywings, Satgas Raika Makassar Bubarkan dan Sita Kursi

25 Mei 2021 13:00 WIB
Ilustrasi klub malam
Ilustrasi klub malam ( Pixabay)

Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar bertindak tegas membubarkan kerumunan di kafe Holywings.

Lantaran sudah berulang kali melanggar prokes Covid 19, fasilitas berupa kursi ikut disita. Pelanggaran yang dimaksud yakni melebihi kapasitas 50 persen.

Petugas kembali mengancam jika mengabaikan aturan, pemilik THM akan diberikan surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Bersiap! Masyarakat Makassar Segera Nikmati Jaringan 5G Telkomsel

Sebab, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.

Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Keramaian.

Aturan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 sebagai payung hukum Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Perwali tersebut. Serta sesuai dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus.

Praktis, hal ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy.

RTQ akronim Rahmat Taqwa Quraisy menegaskan pelanggaran yang dilakukan tentu harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Makassar.

"Jangan kesannya cuma mengertak sehingga mereka patotoai atau menganggap gertakan itu cuma bualan. Ini dari tahun lalu, tidak ada tindakan tegas yang dilakukan. Hanya sebatas surat pernyataan," katanya, Senin (25/1) kemarin.

Terkait potensi pencabutan usaha, legislator PPP itu mengaku perlu membahas terlebih dahulu dengan Satgas Raika Kota Makassar untuk memutuskan, apakah perlu di bahas di Komisi atau tidak.

Baca Juga: Makassar Darurat Sampah, Kemenko Marves Kunjungi TPA Tamangapa Antang

"karena sebenarnya walaupun tidak ada rekomendasi dari kami, jika jelas melanggar ya jalankan saja aturannya, apa lagi sudah berulang," ucap Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) PPP Provinsi Sulawesi Selatan itu.

Disisi lain, Anggota Komisi A lainnya Ray Suryadi Arsyad saat dihubungi juga menyayangkan pelanggaran Prokes yang dilakukan oleh THM Holywings.

Dimasa pandemi yang masih merebak seharusnya para pengusaha perlu menaati surat edaran Wali Kota Makassar ihwal pembatasan jam operasional.

"Harusnya itu mereka patuh, itu pertama. kesepakatan ini tidak serta merta keluar, tanpa adanya kajian tertentu terkait tentang bagaimana pembatasan. Itu dilakukan supaya kita mengurangi yang namanya penyebaran penyakit ini, semua orang berdampak harus diakui bahwa semua orang berdmapak daripada adanya covid ini hal yang paling berdampak adalah perekonomian," ujar Ray.

Legislator Demokrat ini menambahkan pandemi Covid-19 yang belum usai membuat sektor ekonomi turut terdampak. Akibatnya, segala lini harus terbatasi.

"karena disitu bukan hanya pengusahanya saja tetapi ada juga pekerja teman teman karyawan namun ada aturan yang perlu kita jaga biar kita ini menjadi seorang warga yang taat terhadap hukum dan aturan negara kita termasuk aturan dalam wilayah kota makassar ini. tetap harus pemerintah kota melalui dinas pariwisata melalui satpol pp para aparat keamanan kita memang perlu memberikan penertiban , pengawasan terhadap perwali ini," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm