Ditambah Sudirman, selain dari pada itu tugas Satpol-PP adalah melakukan pengamanan terkait dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 dan Peraturan Bupati No 33 Tahun 2019.
"Dijelaskan dalam Perbub nomor 33 tahun 2019 apakah sudah memenuhi unsur 80 persen ketenagakerjaan lokal di perusahaan? kenapa itu tidak dirazia, ditanya semua nya apakah KTP Penajam bukan? kalau ini tetap berlaku kapan kesempatan putra daerah bekerja," kata dia.
Sudirman mengatakan, bahwa dari sekian banyak perusahaan yang ada di kabupaten PPU, beberapa perusahaan tersebut disamping melakukan kegiatan operasi dan subtansnyai adalah rekruitmen ketenagakerjaan harus mengakomodir tenaga kerja lokal. (*adv)
Baca Juga: Guru Sekolah PAUD di PPU Tuntut Kesejahteraan ke Kantor DPRD PPU