Dia menyebut langkah pembentukan pansus telah sesuai dengan fungsi kontrol dewan.
"Kita tidak punya kewenangan menyebut ada oknum atau apalah, nanti biar pansus yang menjawab," ujarnya.
Sementara Sekretaris K3S Panakkukang, Muhammad Yusuf, mengaku memang telah membeli foto wali kota Makassar.
Namun ia tak menyangka pembelian foto tersebut murni rupanya dinilai menyalahi aturan.
"Saat itu, ibu Mince datang. Sebagai orang yang rindu atas pemimpin, kala itu saya langsung beli. Tetapi kita tak tahu bahwa belakang bakal bermasalah seperti ini. Saat membeli, Ibu Mince juga tak memaksa. Bahkan saya rekomendasikan," ucap Kepsek SDN Inpres Tello Baru 1/2 Jalan Paccinang Raya tersebut.
Baca Juga: Sekolah Nekat Tatap Muka, Disdik Makassar Ancam Hukuman Pidana
Di tempat yang sama, Mince membela diri. Dirinya menjalankan bisnis tersebut murni atas dasar pribadi, bukan atas perintah dan rekomendasi siapapun
"Saya bekerja atas dasar pribadi. Bukan mencatut nama siapapun. Ini murni usaha," kata Mince.
"Kenapa hanya saya. Kalau tak dibayar atau dikembalikan. Sebagai pengusaha saya bakal merugi banyak. Sekitar Rp180 juta lebih," ujarnya.
Plt Kepala Disdik Makassar, Nielma Palamba menegaskan, surat edaran terkait jual beli foto wali kota dan wakilnya beserta buku ajar muatan lokal tak disetop.
Foto dan buku yang sudah dibeli harap dikembalikan kepada vendor karena tak sesuai peraturan yang berlaku.
"Apa yang sudah dibeli di Ibu Mince agar dikembalikan dan tak dilayani lagi sebab apa yang sudah dijual tak memiliki keabsahan," tandasnya.
Baca Juga: Kelas Digital, Upaya Disdik Makassar Majukan Dunia Pendidikan