BPUPKI beranggotakan 60 tokoh nasional dan 7 perwakilan Jepang serta diketuai oleh Dr. Radjiwan Widyodiningrat dan Raden Panji Soeroso sebagai wakilnya.
BPUPKI dibentuk dengan tujuan menyelidiki dan merumuskan segala sesuatu yang berkaitan dengan konstitusi, ekonomi dan politik Bangsa Indonesia.
Pada siang pertama tanggal 29 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, sekarang bernama Gedung Pancasila, anggota BPUPKI untuk pertama kalinya membahas mengenai tema dasar negara.
Sidang berjalan selama 5 hari. Tepat di tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasan-gagasannya tentang dasar negara Indonesia. Panca diartikan lima, dan sila adalah prinsip atau azas.
Baca Juga: Selamat Hari Lahir Pancasila! Berikut Makna dari 5 Simbol Pancasila
Disampaikan Soekarno waktu itu, sebagai sila pertama adalah kebangsaan, sila kedua adalah nilai-nilai internasionalisme atau kemanusiaan, sila ketiga tentang demokrasi, sila keempat keadilan sosial dan sila kelima tentang Ketuhanan yang Maha Esa.
Namun rumusan tersebut belumlah sempurna. Sehingga dibentuklah Panitia Sembilan, untuk merumuskan lebih jauh undang-undang berdasar lima azas tersebut.
Panitia Sembilan
Selanjutnya BPUPKI atau Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut yang dikenal dengan Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, dan Mohammad Yamin.