Palembang, Sonora.ID - Belakangan ini beredar luas pemberitaan mengenai seorang wartawan salah satu media online yang bertugas di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Seorang berinisial RP mengaku dirinya adalah seorang wartawan yang tengah meliput transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu, sehingga saat penggerebekan berada di lokasi kejadian.
RP juga mengaku kepada petugas bahwa dirinya sempat diancam untuk dibunuh oleh anggota Polres Banyuasin.
Namun setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata RP tidak terdaftar sebagai wartawan dimedia yang sebelumnya dirinya sebutkan.
Baca Juga: 8 Film Bertema Bandar Narkoba Terbaik, Banyak Kisah Pablo Escobar
Sementara tudikan RP terhadap anggota Polres Banyuasin adalah kebohongan dan tidak memiliki bukti yang authentic.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah menjelaskan Bahwa tindakan Polres Banyuasin sudah sesuai Protap didalam memberantas Peredaran Narkoba dan ada barang Buktinya.
"sedangkan tersangka RP yang mengaku dirinya seorang jurnalis dengan mengatasnamakan media Tribunus banyuasin setelah kroscek kemedia Pimred Tribun Sumsel nama Jurnalis/Wartawan RP tidak terdaftar," ucap KBP Supriadi MM.
Ia menambahkan setelah kita koordinasi dengan Dewan Pers Sumsel, PWI dan AJI ternyata hasilnya RP sama tidak ada dan tidak terdaftar nama wartawan dan media tersebut.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi
Demi menghindari tersebarnya berita hoax dan kesimpang siuran, Kombes Pol Supriyadi mengatakan bahwa masyarakat tidak boleh mempercayai kabar burung begitu saja dan harus melakukan crosscek.
"oleh karena itu Kami menghimbau kepada Masyarakat agar berhati hati dalam dalam bermedia sosial jangan sampai timbul kesimpang siuran dalam Pemberitaan cek dulu Kebenaran beritanya sebelum dishare dan ini bisa disanksi Pidana menurut Undang undang ITE bahkan bisa saja lebih dari itu Pasal berlapis karena Pemalsuan Identitas," pukas Kombes Pol Supriadi ,MM
Sementara itu menurut Satuanan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin membantah dengan tegas beredarnya kabar tentang percobaan pembunuhan yang dilakukan Anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial RP dalam pengrebekan di Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal mengatakan kronologis sebenarnya yang terjadi pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu di sebuah pondok di dalam Kebun Karet di dusun I desa Tebing Abang Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05/2021) beberapa hari lalu.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba
“Karena ini berpotensi merusak generasi Muda desa Tebing abang dan sekitarnya,. mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan Penyelidikan, dari
penyelidikan yang kami lakukan ternyata Informasi tersebut memang benar adanya.
Lalu pada hari Sabtu (29/05/2021) sekira Jam 19.00 Wib kami lakukan penggerebekan terhadap Pondok tersebut,”jelasnya
Dikatakan Jatrat, pada saat penggrebekan tersebut, pihaknya melihat didalam pondok tersebut terdapat 4 (empat) orang Laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, akan tetapi pada saat penangkapan, 3 (tiga) orang berhasil melarikan diri dengan cara berlari ke dalam kebun karet dan 1 (satu) orang berhasil diamankan.
“Di lokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki, dimana 3 orang berhasil kabur dan 1 orang tertangkap. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi
Menurut Jatrat, dari penggeledahan di dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah Pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis shabu, 2 (dua) Buah Bonk Atau alat Hisab yang terbuat dari Botol minuman Merk FANTA, 7 (tujuh) Buah Pirek Kaca Kosong, 10 (sepuluh) Buah Jarum, 1 (satu) Ball Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah Parang dan 1 (satu) Buah kotak Plastik warna Putih.
“Kemudian saudara RP, berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa 1 (satu) buah samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 (satu) Buah samurai yang mereka bawa berhasil kami amankan,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut.
Baca Juga: TNI AL Menangkap Dua orang tersangka dalam peredaran gelap 100 Kg Narkotika Asal Malaysia
Sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga yang kemungkinan ada anggota keluarga dan teman-teman dari saudara RP dengan membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.
Salah seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok dan kembali berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan.
Melihat hal tersebut, Saudara RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.
“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya 1 (satu) jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari desa tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,”jelasnya.
Baca Juga: TNI AL Menangkap Dua orang tersangka dalam peredaran gelap 100 Kg Narkotika Asal Malaysia
Jatrat mengatakan, itulah kejadian sebenarnya yang terjadi dilapangan. Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi.
Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari saudara RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya.
“Saat ini kita sudah mengamankan barang bukti dan untuk status dari saudara Rp sendiri kami akan melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti dan saksi. Nanti dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan pantas jadi DPO atau tidak,” tegasnya.
Mengenai status hukuman yang akan dilakukan terhadap AS yang diduga telah memprovikasi warga dan 2 orang lainnya yang menggunakan senjata tajam berupa parang dan pedang, Jatra menegaskan akan bekerjasama dengan Satuan Reserse Kriminal (Sateskrim) Polres Banyuasin untuk melakukan gelar perkara.
Baca Juga: 4 Pejabat Pemkot Makassar Ditangkap Polisi Pakai Narkoba, Danny: Ini Memalukan
“AS dan dua orang yang pemilik Senjata Tajam kasusnya akan di koordinasikan dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti apakah ada tindak pidananya atau tidak atas kepemilikan kepemilikan Sajam dan provokasi masyarakat,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Banyuasin Diding Karnadi SH, megaku telah mendengar adanya peristiwa tersebut namun ia belum berani menyimpulkan mengenai kasus tersebut. “Nanti kita telusuri,” ucapnya.
Menurut Diding, Kalau berkaitan tugas Jurnalistik siapapun dia, meskipun bukan Anggota PWI wajib dibela, namun, bila kaitannya kasus tindak pidana apalagi menyangkut narkoba itu ranah aparat penegak hukum.
“Kalo soal Narkoba, PWI wajib mengibarkan genderang perang,” TegasD Diding.
Disisi lain, DN salah seorang wartawan di Banyuasin mengaku geram dengan kehadiran orang yang mengaku wartawan tapi basic awalnya bukan wartawan.
“Kalau status katanya wartawan tapi tidak ada tergabung dalam organisasi PWI, IWO maupun SMSI. Yang notabene awalnya bukan dari wartawan namun LSM itupun LSM tidak jelas juga,” ungkap pewarta di Banyuasin ini.
Baca Juga: Komitmen Tegas Bobby Nasution Bersihkan Kota Medan dari Narkoba