"Dasar pencopotan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan. Terbukti langgar aturan PPKM," jelasnya.
Bukti menambahkan pencopotan izin usaha berlaku sejak surat resmi ditetapkan pada 2 Juni 2021.
Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP.
“Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani," tutupnya.
Baca Juga: Kerap Abaikan Prokes, Pemkot Makassar Bekukan Izin Cafe Holywings