DPM PTSP Kota Makassar Resmi Cabut Izin Usaha Holywings Club

2 Juni 2021 21:30 WIB
Kepala DPM PTSP Makassar, Bukti Djufri perlihatkan SK pencopotan izin Holywings Club di Balaikota, Rabu (2/6/2021)
Kepala DPM PTSP Makassar, Bukti Djufri perlihatkan SK pencopotan izin Holywings Club di Balaikota, Rabu (2/6/2021) ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) resmi mencabut izin PT Sayap Makassar Terbaiks.

Pemilik merek Holywings cafe and resto serta Holywings Club. Lokasi usaha di jalan metro tanjung bunga.

Keputusan itu berdasarkan SK Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Nomor: 505/388/DPMPTSP/VI/2021.

Disebutkan, ada dua izin yang dicabut Dinas PM-PTSP Makassar. Diantaranya Izin Usaha Perdagangan Besar dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga: Gerebek Kafe Holywings, Satgas Raika Makassar Bubarkan dan Sita Kursi

Kepala DPM PTSP, Andi Bukti Djufri memberikan penjelasan saat ditemui di kantornya, Rabu (2/6/2021). Dia mengatakan pencabutan izin menyusul berulangnya pelanggaran yang dilakukan.

"Di holywings itu ada dua usaha. Yang kita cabut itu club nya," ujarnya.

Pelanggaran yang dimaksud yaitu mengabaikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, beroperasi di atas batas yang ditentukan yakni sampai pukul 22 wita.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Makassar Ancam Pidana Cafe Holywings

Petugas melalui Satgas pengurai kerumunan (Raika) telah beberapa kali melakukan teguran, namun diabaikan. Olehnya, sanksi tegas diberikan.

"Dasar pencopotan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan. Terbukti langgar aturan PPKM," jelasnya.

Bukti menambahkan pencopotan izin usaha berlaku sejak surat resmi ditetapkan pada 2 Juni 2021.

Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan  izin usaha baru di DPM-PTSP.

“Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani," tutupnya.

Baca Juga: Kerap Abaikan Prokes, Pemkot Makassar Bekukan Izin Cafe Holywings

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm