DPM PTSP Kota Makassar Resmi Cabut Izin Usaha Holywings Club

2 Juni 2021 21:30 WIB
Kepala DPM PTSP Makassar, Bukti Djufri perlihatkan SK pencopotan izin Holywings Club di Balaikota, Rabu (2/6/2021)
Kepala DPM PTSP Makassar, Bukti Djufri perlihatkan SK pencopotan izin Holywings Club di Balaikota, Rabu (2/6/2021) ( Sonora.ID)

"Dasar pencopotan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan. Terbukti langgar aturan PPKM," jelasnya.

Bukti menambahkan pencopotan izin usaha berlaku sejak surat resmi ditetapkan pada 2 Juni 2021.

Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan  izin usaha baru di DPM-PTSP.

“Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditandatangani," tutupnya.

Baca Juga: Kerap Abaikan Prokes, Pemkot Makassar Bekukan Izin Cafe Holywings

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm