Semarang, Sonora.ID - Pada tanggal 1 Juni lalu vaksin sinovac mendapatkan persetujuan dari organisasi kesehatan dunia (WHO) untuk penggunaan darurat.
Vaksin Sinovac menjadi vaksin kedua dari China yang sudah mendapatkan izin penggunaan dari WHO setelah pada bulan april WHO juga telah memberikan izin untuk penggunaan vaksin Sinopharm.
Hal ini juga mendapatkan respon positif oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa kedua vaksin yang digunakan oleh Indonesia telah mendapatkan izin dari WHO.
Baca Juga: WHO Akan Umumkan Laporan Asal-Usul Virus Corona pada Minggu Ini
Erick juga mengatakan bahwa hal ini merupakan hasil kerja keras dari koordinasi antara kementrian BUMN, kesehatan dan kementrian luar Negeri.
Menurut Erick, terdaftarnya Sinovac dan Sinopharm di WHO membuktikan bahwa vaksin yang digunakan oleh Indonesia memiliki kualitas yang terjamin apalagi setelah adanya pengakuan vaksin tersebut secara internasional.
Secara Sinovac sendiri digunakan sebagai vaksin dalma program vaksinasi Covid-19 gratis yang diberikan oleh pemerintah, sedangkan Sinopharm menjadi vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong.
Baca Juga: Bio Farma Siap Olah Bulk Vaksin Covid-19 Pengiriman Ke-13
Erick juga menjelaskan dengan ijin yang diberikan oleh WHO juga memastikan keaamnanan penggunaan bagi masyarakat.
Selain itu Erick berharap hal ini menjadi langkah awal beberapa Negara untuk membuka akses terhadap warga Indonesia.
Disisi lain, vaksin COVID-19 buatan PT Bio Farma yang berkolaborasi dengan lemabga pendidikan Amerika Serikat juga sudha terdaftar di WHO sebagai vaksin yang masuk dalam tahap uji klinis.
Erick menjelaskan bahwa untuk merampungkan uji klinis tahap I, II, II pada vaksin BUMN memerlukan waktu setidaknya satu tahun, sedangkan vaksin Merah Putih hasil kerja sama anatara Universitas Airlangga dan ijkman Institite masih dalam tahap penjajakan untuk terdaftar di WHO.
Baca Juga: 52,63 Juta Vaksin Covid-19 Hasil Produksi Bio Farma