Namun, calhaj juga diperbolehkan untuk membiarkan biaya yang telah disetor karena nantinya akan ada dana optimalisasi yang akan dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi berangkat.
"Secepatnya kita akan mensosialisasikan kepada calhaj untuk siapa saja bisa diambil biaya pelunasan, kalau biaya pembayaran diambil semua, maka pembatalan, " ujar Ansori.
Syarat untuk mengambil biaya pelunasan haji hanya melampirkan permohonan yang disertai dengan bukti setor pelunasan dan dana melalui bank akan langsung dicarikan ke rekening para calhaj.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19