Bandar Lampung, Sonora.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers bersama anggota DPR RI komisi VIII mengatakan, bahwa keputusan pemerintah pusat menetapkan ibadah haji 1442 Hijriah tahun ini, dibatalkan.
Pelaksanaan ibadah haji terpaksa kembali dibatalkan untuk tahun ini lantaran tidak mendapatkan izin dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Setelah pelaksaan ibadah Haji resmi dibatalkan lantaran masih dalam kondisi pandemi covid-19, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemnag Lampung M Ansori memastikan biaya calon haji (calhaj) di daerah Lampung tetap aman.
Pembatalan penyelenggaran ibadah haji tahun ini tertera dalam KMA nomor 660 tahun 2021.
Baca Juga: Pelaksanaan Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Sumsel Tetap Lakukan Persiapan
Dilansir dari pemberitaan di Tribunlampung, calon jamaah haji dari Lampung yang harusnya berangkat pada tahun 2021 yaitu sebanyak 6.636 orang.
"Tetapi KMA ini tidak jauh berbeda dengan KMA 494. Lalu tentang biaya yang sudah disetorkan kepada Kemenag jangan khawatir, biaya haji aman," tegasnya.
Bagi calon jamaah yang telah melunasi semua pembiayaan ibadah haji bisa mengambil biaya pelunasaan dan menjadi prioritas.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Banjarmasin Disuntik Vaksin Jenis yang Berbeda
Namun, calhaj juga diperbolehkan untuk membiarkan biaya yang telah disetor karena nantinya akan ada dana optimalisasi yang akan dikembalikan kepada para calon jemaah yang tidak jadi berangkat.
"Secepatnya kita akan mensosialisasikan kepada calhaj untuk siapa saja bisa diambil biaya pelunasan, kalau biaya pembayaran diambil semua, maka pembatalan, " ujar Ansori.
Syarat untuk mengambil biaya pelunasan haji hanya melampirkan permohonan yang disertai dengan bukti setor pelunasan dan dana melalui bank akan langsung dicarikan ke rekening para calhaj.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19