Lebih lanjut, Jamaruli menyampaikan bahwa berdasarkan laporan awal, pihaknya menyebutkan para pemeran video tersebut diperkirakan masih berada di Bali. Ini berdasarkan tanggal postingan.
"Kalau dilihat dari postingannya itu 2 hari yang lalu. Tapi ada juga postingan pertengahan Mei. Waktu dia memposting video itu apakah masih di ada di villa, kami belum tahu. Lokasi vilanya di sekitar Canggu," ungkap Kakanwil Hukum Dan HAM Bali.
Kemudian, ditanya mengenai WNA dari mana, Jamaruli belum bisa memastikan.
Baca Juga: Pesta Seks Gay Berkedok HUT Kemerdekaan, Dresscode dan Masker Harus Merah Putih
"Sesuai yang termuat dalam video itu ada 4 warga negara asing, dan diperkirakan 1 orang lokal. Diperkirakan warga negara asing itu dari Eropa. Cuma saya masih ragu antara Eropa Timur atau Jerman," jawabnya.
Selanjutnya mengenai sanksi yang nantinya akan dijatuhkan, pihaknya mengatakan sanksinya tergantung rekomendasi dari instansi lainnya.
"Untuk sementara ini karena itu bukan masalah keimigrasian, tapi akan ada rekomendasi dari instansi lain, itu biasanya langsung deportasi. Kalau misalnya instansi lain menyidik dan dihukum penjara, setelah dihukum penjara langsung dipulangkan," Ungkap Jamaruli.
Baca Juga: Salah Satu Penyelenggara Pesta Gay Disebut Positif HIV