“ Kemudian barang botol sampo diperiksa, ditusuk pakai lidi, ternyata di dalam botol seperti ada sesuatu. Tahan dan periksa barangnya. Setelah diperiksa di portir ternayat di dalam botol sampo terdapat beberapa paket tablet tri ex. Jumlahnya seratus dua puluh butir tablet, “ ungkap Untung.
Sayangnya, para pemasok obat-obatan tidak berhasil dilacak, namun warga binaan yang akan menerima obat-obat terlarang tersebut, kini diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya.
Rencananya, tablet jenis tri-ex yang melanggar undang-undang kesehatan itu, akan diperjualbelikan di dalam lapas seharga Rp 10 ribu per butir.
Dengan digagalkannya penyelundupan pil terlarang itu, pihak Lapas langsung melakukan operasi penggeledahan dan menyita sejumlah telepon genggam, serta sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dimiliki para warga binaan.
Baca Juga: Lapas Narkotika Sungguminasa Gunakan X-Ray Periksa Barang Titipan