Sipir LP Bitung Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang ke dalam Lapas

5 Juni 2021 09:17 WIB
Sipir LP Bitung Gagalkan Penyeleundupan Obat Terlarang ke dalam Lapas
Sipir LP Bitung Gagalkan Penyeleundupan Obat Terlarang ke dalam Lapas ( )

“ Kemudian barang botol sampo diperiksa, ditusuk pakai lidi, ternyata di dalam botol seperti ada sesuatu. Tahan dan periksa barangnya. Setelah diperiksa di portir ternayat di dalam botol sampo terdapat beberapa paket tablet tri ex. Jumlahnya seratus dua puluh butir tablet, “ ungkap Untung.

Sayangnya, para pemasok obat-obatan tidak berhasil dilacak, namun warga binaan yang akan menerima obat-obat terlarang tersebut, kini diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya.

Rencananya, tablet  jenis tri-ex yang melanggar undang-undang kesehatan itu, akan diperjualbelikan di dalam lapas seharga Rp 10 ribu per butir.

Dengan digagalkannya penyelundupan pil terlarang itu, pihak Lapas langsung melakukan operasi penggeledahan dan menyita sejumlah telepon genggam, serta sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dimiliki para warga binaan.

 Baca Juga: Lapas Narkotika Sungguminasa Gunakan X-Ray Periksa Barang Titipan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm