Sipir LP Bitung Gagalkan Penyelundupan Obat Terlarang ke dalam Lapas

5 Juni 2021 09:17 WIB
Sipir LP Bitung Gagalkan Penyeleundupan Obat Terlarang ke dalam Lapas
Sipir LP Bitung Gagalkan Penyeleundupan Obat Terlarang ke dalam Lapas ( )

Manado, Sonora.ID - Petugas sipir Lembaga Pemasyarakatan kelas II b Bitung menggagalkan aksi penyelundupan ratusan butir obat-obatan terlarang ke dalam Lapas.

Ratusan butir tablet itu, diselundupkan menggunakan kemasan shampoo yang rencananya akan diperjualbelikan kepada para warga binaan atau napi di dalam Lapas.

Sedikitnya 120 butir tablet obat-obatan jenis  tri-ex yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Klas II b Bitung, berhasil digagalkan petugas kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP).

Baca Juga: Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Roy Kiyoshi: Gak Mau Ingat Masa Lalu

Ratusan tablet itu dititipkan oleh seorang pembesuk warga binaan, dengan menggunakan botol kemasan shampoo guna  mengelabui petugas.

 “ Obat obatan terlarang ini pertama tama dititipkan di luar, kepada petugas kemudian petugas itu menelpon saya, selaku atasannya. Kemudian petugas bertanya kepada saya terkait barang titipan dari warga binaan, apakah bisa diterima atau tidak bisa diterima. Saya tanyakan kepadanya, barang itu milik siapa, setelah tahu kepemiliknnya ambil barang itu, tahan dan periksa dulu, “ jelas  petugas Lapas Klas II b Bitung Untung Zakaria, di LP Bitung, di Ranowulu, Bitung, Kamis (3/6/2021)

Namun, sebelum diserahkan ke napi tujuan, petugas curiga karena botol kemasan terasa berat, sehingga diperiksa dan ternyata berisi obat-obatan yang dilarang peredarannya.

Baca Juga: Viral Video Kamar 'Sultan' di Lapas Lhokseumawe, Kalapas: Saya Tegaskan Kamar Tersebut Kosong Sejak 2020

“ Kemudian barang botol sampo diperiksa, ditusuk pakai lidi, ternyata di dalam botol seperti ada sesuatu. Tahan dan periksa barangnya. Setelah diperiksa di portir ternayat di dalam botol sampo terdapat beberapa paket tablet tri ex. Jumlahnya seratus dua puluh butir tablet, “ ungkap Untung.

Sayangnya, para pemasok obat-obatan tidak berhasil dilacak, namun warga binaan yang akan menerima obat-obat terlarang tersebut, kini diperiksa intensif untuk mengungkap jaringannya.

Rencananya, tablet  jenis tri-ex yang melanggar undang-undang kesehatan itu, akan diperjualbelikan di dalam lapas seharga Rp 10 ribu per butir.

Dengan digagalkannya penyelundupan pil terlarang itu, pihak Lapas langsung melakukan operasi penggeledahan dan menyita sejumlah telepon genggam, serta sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dimiliki para warga binaan.

 Baca Juga: Lapas Narkotika Sungguminasa Gunakan X-Ray Periksa Barang Titipan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm