“Di kelurahan diwajibakan membuat posko. Lurah dan RT berperan aktif dalam pengendalian covid. Semua kelurahanwajib membuat posko termasuk di 170 kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan penertiban pedagang di beberapa spot seperti BKB, KI dan pasar-pasar tradisional adalah salah satuupaya menekan penyebaran covid-19.
“Masyarakat sudah mematuhi, zona sudah turun ke zona oranye. Di mall tiap hari kami cek ada rekan-rekan yang turundi fasilitas umum. Usaha lain, pemerintah kota juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan diskotik, café dan mall di wilayah kota Palembang. Ini terus dipantau, rata-rata pelaku usaha sudah mematuhi surat edaran tersebut,” tukasnya.
Baca Juga: Kapolda Sumatera Selatan: Soal Pembangunan Pedesaan Atasi Masalah Tanpa Masalah
Dirinya menghimbau seluruh warga kota Palembang agar mematuhi pemberlakuan PPKM mikro agar Palembang segera terbebas dari covid-19 dan bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
“Personil yang kita terjunkan ada 160 personil tersebar di mall, fasilitas umum dan pasar tradisional,” tukasnya.