Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto menjelaskan, bahwa PTM terbatas ini hanya melanjutkan dari kebijakan sebelumnya yang sempat terjeda libur puasa dan hari raya idulfitri lalu. Kemudian adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Totok melanjutkan, PTM kali ini juga hanya dalam rangka Penilaian Akhir Semester yang jangka waktunya diserahkan ke masing-masing sekolah. Setelah itu selesai, maka siswa akan kembali menjalani libur sekolah.
"PTM terbatas ini cuma untuk Penilaian Akhir Semester. Sedangkan PTM sebenarnya nanti dimulai tahun ajaran baru 2021/2022 pada 12 Juli mendatang. Itu tidak PTM terbatas lagi," tuntasnya.
Baca Juga: Kuliah Tatap Muka Digelar Bulan Juli, Mahasiswa Diharap Segera Bersiap
Selain memberikan izin penyelenggaraan PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, PTM terbatas juga hanya untuk kelas IV dan kelas V bagi tingkat SD. Kemudian, untuk tingkat SMP, izin yang diberikan hanya untuk kelas VII dan kelas VIII.
Selain itu, sekolah juga wajib melakukan pendataan terhadap kondisi kesehatan siswa. Siswa yang sedang dalam kondisi sakit terutama penyakit yang memiliki gejala mirip Covid-19, seperti misalnya flu, demam, sesak nafas, hilang rasa atau penciuman dan lain sebagainya tidak diperkenankan mengikuti PTM.
"Sekolah pun diwajibkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM secara berkala, minimal satu minggu sekali," tutupnya.
Baca Juga: Kuliah Tatap Muka Digelar Tahun Ini, Berikut Aturan dari Kemendikbud