Cara Daftar Online Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta

8 Juni 2021 11:05 WIB
Halaman depan website ftom DKI Jakarta
Halaman depan website ftom DKI Jakarta ( )

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

- Kemudian, verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan adalah:

  1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  2. Rumah Tangga yang memiliki mobil.
  3. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
  4. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses Link fmotm.jakarta.go.id

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm