Cara Daftar Online Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta

8 Juni 2021 11:05 WIB
Halaman depan website ftom DKI Jakarta
Halaman depan website ftom DKI Jakarta ( )

Sonora.ID – Berikut ini adalah cara daftar data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang mulai dibuka pada Senin (7/6/2021).

Pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara onlini ini akan ditutup pada tanggal 25 Juni 2021.

Untuk melakukan pendaftaran, Anda bisa mengakses situs fmotm.jakarta.go.id.

Setelah itu Anda bisa membuat akun baru jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu mengisi data berupa NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Baca Juga: Master Trainer Hingdranata: Gaya Hidup Sederhana Bukan Berarti Miskin!

Melansir Tribunnews.com, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021."

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." kutipan postingan akun IG @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Diharapkan, melalui program ini  dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Berikut ini cara mendaftar FMOTM di fmotm.jakarta.go.id:

  1. Buka situs jakarta.go.id
  2. Buat akun jika belum memiliki akun
  3. Log in menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut
  4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'
  5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
  6. Bila sudah, klik 'Simpan'

Catatan:

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Aceh jadi Provinsi Termiskin, Kantor Gubernur Banjir Karangan Bunga 'Selamat'

Selanjutnya, apabila mengalami kendala, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili. Kemudian, juga membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI)

Timeline pendaftaran:

- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 7-25 Juni 2021.

- Pencocokan data dengan Dukcapil dan Bapenda pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

-  Musyawarah kelurahanpada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

- Penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

- Kemudian, verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.

Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan adalah:

  1. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
  2. Rumah Tangga yang memiliki mobil.
  3. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
  4. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses Link fmotm.jakarta.go.id

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm