Sementara itu, Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiyati Wahdah mengatakan bahwa sebenarnya KTP yang rusak misalnya patah-patah atau sekadar buram, masih bisa digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk menunaikan hak pilih.
Yang penting, warga memiliki dan membawa undangan untuk memilih. Dan masih bisa menunjukkan KTP yang dibawa benar-benar sesuai identitas dan jelas.
Di sisi lain, Rahmiyati juga menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Banjarmasin, terkait banyak KTP warga yang rusak, hilang dan sebagainya yang tak kunjung diurus warga.
Baca Juga: Usulan Disetujui Mendagri, Safrizal ZA Umumkan Libur di Daerah PSU
"Maka disdukcapil pun memfasilitasi dengan jemput bola ke kecamatan. Sehingga hari ini, dijadwalkan oleh disdukcapil untuk pembaharuan KTP yang rusak atau hilang, itu," tuntasnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga memadati kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (8/7) pagi.
Mereka diketahui sedang mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun hal ini baru terjadi sehari menjelang PSU. Alhasil, antrean pun mengular.
Baca Juga: PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin, KPU Kejar Target Pemilih Diatas 60 Persen