Sonora.ID - Untuk menekan penyebaran Covid-19, vaksinasi menjadi langkah efektif yang terus dilakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini telah membuka vaksinasi Covid-19 untuk usia 18 tahun ke atas.
Hal ini sesuai dengan surat tanggapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas permohonan Pemprov DKI untuk melaksanakan vaksinasi bagi seluruh warga dengan nomor surat SR.02.04/II/1496/2021 tertanggal 7 Juni 2021.
Melansir dari kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Penanganan dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia.
“Betul, semua 18 tahun ke atas di Jakarta boleh vaksinasi dari sekarang”, jelasnya.
Baca Juga: Pedagang Pasar Tradisional di Bolaang Mongondow Utara Sedikit yang Ikuti Vaksinasi Covid-19
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dimana Kemenkes meminta DKI untuk tetap memprioritaskan vaksin kepada tenaga kesehatan, lansia, dan petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat yang rentan.
Melansir dari detik.com, jenis vaksin tahap III yang digunakan ini adalah vaksin AstraZeneca.
"Pakai AZ (AstraZeneca)," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi,
Baca Juga: Sandiaga Uno Terima Vaksin Perdana Covid19 dari AstraZeneca
Adapun keputusan pelaksanaan vaksinasi untuk usia 18 tahun ke atas ini yakni ada beberapa pertimbangan seperti data kasus Covid-19 yang kian bertambah selama satu pekan terakhir mencapai 7,62 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi," tulis Kemenkes.
Selanjutnya, vaksinasi covid-19 sudah memasuki tahap ketika dengan sasaran masyarakat rentan dengan pelaksanaan terbatas.
Serta DKI Jakarta disebut sebagai ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Dorong Capaian Target, Polda & PERPEO Kalsel Gelar Vaksinasi Covid-19