Sonora.ID - Otoritas fiskal mengumumkan tidak akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku tahun depan. Pemerintah akan menyusun tarif ideal untuk melakukan penyesuaian terhadap harga jual eceran (HJE) produk hasil tembakau atau rokok. Angka kenaikan HJE yang dikaji saat ini berkisar 10% - 12,5%.
Mengapa otoritas fiskal tidak menaikkan tarif cukai rokok?
Alasan utama otoritas fiskal tidak menaikkan tarif cukai rokok karena angka kenaikan yang berlaku saat ini sudah cukup tinggi, yaitu sebesar 12,5% dan HJE naik sampai 35%.
Adapun indikator lain yang menjadi pertimbangan, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan aspek pengendalian, yang mana harus mempertimbangkan kesehatan, keberlangsungan industri, petani, penyerapan tenaga kerja, minimalisasi peredaran rokok atau tembakau ilegal, dan penerimaan negara.
Baca Juga: Pergerakan Ekonomi yang Terlalu Cepat Picu Taper Tantrum, Apa Itu?
Berapa tarif cukai rokok saat ini?
Untuk tarif cukai 2021 jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) keduanya mengalami kenaikan tarif dibanding tahun 2020, sedang untuk sigaret kretek tangan (SKT) masih tetap. Berikut rincian tarif cukai yang berlaku di tahun 2021:
Untuk tarif cukai tahun depan masih belum ada keputusan terkait kebijakan tarif cukai rokok, dan belum ada pembahasan internal di Kementrian keuangan, kata Syarif Hidayat Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan.
Pemerintah mengatakan akan melakukan eskalasi kebijakan tarif CHT yang mempertimbangkan empat pilar, yaitu pengendalian, penerimaan negara, tenaga kerja, dan dampak rokok ilegal sesuai dengan yang ditulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022.
Cukai tak naik tahun depan dan emiten rokok
Kabar kebijakan cukai rokok tak naik tahun depan ini cukup menjadi penenang dikala emiten rokok masih tertekan akibat kondisi pandemi saat ini. Dua produsen rokok terbesar yang paling terdampak pandemi antara lain GGRM dan HMSP cukup mendapat keuntungan dengan adanya kebijakan ini.
HMSP adalah emiten yang paling diuntungkan karena memiliki tiga jenis rokok yang dikenakan cukai dan memiliki bobot tinggi dari volume penjualan kuartal 1-2021 antara lain, SKM dengan bobot sebesar 66% dan SKT sebesar 22,63%, serta SPM sebesar 9,88%.
Sedang GGRM memiliki dua jenis rokok yang dikenakan cukai dengan bobot SKM sebesar 91,31%, dan SKT sebesar 7,34% dari volume penjualannya kuartal1-2021. Jika volume penjualan tidak terlalu turun sampai tahun depan ini akan berdampak positif pada beban produksi yang tidak terlalu besar sehingga margin emiten rokok tetap stabil tanpa menaikkan harga jual rokok.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Lancar, Ekonomi Dinilai Makin Positif
Selain itu, dapat menjaga kelangsungan kerja para buruh emiten rokok mengingat penyerapan tenaga kerja di sektor ini cukup banyak. Walaupun disatu sisi, rokok tidak baik bagi kesehatan.
Cukai rokok memang menjadi hal yang dilema bagi pemerintah, namun untuk menaikkannya perlu banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sehingga regulasinya tidak terlalu memberikan kerugian bagi pihak-pihak yang terkait.
Emtrade sendiri saat ini hold HMSP dan GGRM untuk investing jangka panjang. Melihat secara valuasinya saat ini GGRM yang lebih murah dengan BF P/E atau forward P/E berdasarkan ekspektasi market diangka 8,9x dibanding rata-rata industrinya sebesar 13,1x. Untuk lebih rinci bisa lihat pada tabel valuasi berikut ini.
Mau tahu lebih lanjut tentang analisis emiten rokok dan saham lainnya, Yuk baca di menu analysis hanya di aplikasi Emtrade.