Pekanbaru, Sonora.ID - Radio Smart FM Pekanbaru menggelar Talkshow dengan topik perpanjangan insentif pajak bersama dengan Kanwil DJP Riau.
Hal ini bersempena dengan perpanjangan Insentif Pajak sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak yang akan berakhir sampai 30 Juni 2021 mendatang.
Ketua tim penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto mengatakan ini merupakan bagian dari penyuluhan dua arah agar informasi insentif pajak bisa dipahami dengan baik.
Baca Juga: Risiko Penularan Tinggi, Seluruh Karyawan Smart FM Banjarmasin Jalani Vaksinasi Covid-19
"Perpanjangan insentif ini sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2021, yaitu hingga 30 Juni 2021. Diharapkan wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapat kemudahan," terangnya.
Saat menjadi narasumber di Radio Smart 101,8 FM Pekanbaru, Agus menyampaikan perpanjangan insentif pajak ini untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19.
"Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021,"paparnya.
Baca Juga: Peringati Ulang Tahun ke-25, Smart FM Lakukan Program CSR di Sejumlah Panti Asuhan
Adapun insentif usaha yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021 Tersebut adalah PPh pasal 21, Pajak UMKM,
PPh pasal 22 Impor, Insentif Angsuran PPh Pasal 25, Insentif PPN dan PPh Final Jasa Kontruksi
Smart Listener sangat Antusias dengan topik ini, dan banyak menanyakan tentang isentif usaha mereka. Pemilik akun devi yuliani002 hadir dengan pertanyaaan apa saja?
Persyaratan pengajuan insentif pajak? dan langsung dijawab oleh tim penyuluh.
Talkshow ini di pandu oleh host Smart FM Pekanbaru Aruna Hamka dan disiarkan secara live melalui radio serta kanal YouTube Smart FM Pekanbaru dan bisa disaksikan ulang oleh wajib pajak kapanpun.
Baca Juga: Jika Tuhan Maha Adil, Mengapa Masih Ada Orang Susah?