"Dengan adanya pembangunan SPALD ini nantinya diharapkan akan mengatasi persoalan air limbah hampir 40 persen warga Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi memaparkan, yang dimaksud air limbah di sini adalah air kotoran yang dihasilkan oleh tubuh manusia maupun air kotor sisa dari cucian dan air limbah rumah tangga.
Air limbah tersebut selanjutnya dialirkan melalui pipa dari rumah hingga ke IPALD untuk kemudian diolah.
Baca Juga: Pendapat Akhir Terhadap 10 Rancangan Peraturan Perundang Undangan Usul Prakarsa DPRD Kota Pontianak
"Dengan adanya pengolahan air limbah ini, maka parit yang ada tidak lagi tercemar dengan air limbah," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak untuk membahas lebih detail terkait limbah yang ada di Kota Pontianak.
Hal ini seiring dengan pertambahan jumlah penduduk kota yang kian meningkat.
"Sehingga limbah yang ada dikelola secara baik untuk mewujudkan Kota Pontianak yang ramah lingkungan," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Gelar Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD