"Sambungan tersebut membentang dari Jalan Kom Yos Sudarso hingga Jalan Martapura," ujarnya usai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Pembangunan SPALD ini merupakan proyek strategis nasional, untuk penyelesaiannya ditargetkan selama enam tahun dengan jumlah 16.500 sambungan rumah.
Dari hasil kajian, Kota Pontianak dinilai layak mendapat bantuan SPALD dari pemerintah pusat. Sebab tidak semua kota yang mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Mulai 1 Juni Tarif Parkir di Kota Pontiakan Akan Naik, Jadi Berapa?
Kota Pontianak menjadi salah satu dari lima kota se-Indonesia yang menerima bantuan SPALD dari pemerintah pusat.
"Kota Pontianak ini flat tergantung air pasang surut sehingga air tanah kita tinggi, apabila pengelolaan air limbah tidak optimal maka akan mencemari air tanah," jelasnya.
Saat ini, pengelolaan air limbah serupa sudah diterapkan beberapa daerah seperti Kota Denpasar dan Banjarmasin dengan skala parsial.
Untuk cakupan layanan pengolahan air limbah adalah 35 persen dari jumlah penduduk yang ada di Pontianak.
Baca Juga: Kakanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari Resmikan KPP Pratama Kubu Raya