Pontianak, Sonora.ID - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu, 9 Juni 2021.
Keempat Raperda tersebut yakni tentang :
1. Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020,
2. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak,
3. Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan;
4. Pengelolaan air limbah domestik.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Di Pontianak Meningkat, Tingkat Hunian Rumah Sakit Mencapai 80 Persen
Satu di antara raperda tersebut yang menjadi fokos adalah pada pengelolaan air limbah domistik pemerintah Kota (Pemkot).
Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) skala kota, SPALD tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, saat ini prosesnya sudah dalam tahap pembuatan Detail Engineering Design (DED).
Lokasi untuk pengolahan air limbah direncanakan ada dua Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) yang akan mencakup 16.500 sambungan.
Baca Juga: Pekan Gawai Dayak Ke-35 Provinsi Kalimantan Barat Resmi Dibuka Dimasa Pandemi
"Sambungan tersebut membentang dari Jalan Kom Yos Sudarso hingga Jalan Martapura," ujarnya usai penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak.
Pembangunan SPALD ini merupakan proyek strategis nasional, untuk penyelesaiannya ditargetkan selama enam tahun dengan jumlah 16.500 sambungan rumah.
Dari hasil kajian, Kota Pontianak dinilai layak mendapat bantuan SPALD dari pemerintah pusat. Sebab tidak semua kota yang mendapat bantuan tersebut.
Baca Juga: Mulai 1 Juni Tarif Parkir di Kota Pontiakan Akan Naik, Jadi Berapa?
Kota Pontianak menjadi salah satu dari lima kota se-Indonesia yang menerima bantuan SPALD dari pemerintah pusat.
"Kota Pontianak ini flat tergantung air pasang surut sehingga air tanah kita tinggi, apabila pengelolaan air limbah tidak optimal maka akan mencemari air tanah," jelasnya.
Saat ini, pengelolaan air limbah serupa sudah diterapkan beberapa daerah seperti Kota Denpasar dan Banjarmasin dengan skala parsial.
Untuk cakupan layanan pengolahan air limbah adalah 35 persen dari jumlah penduduk yang ada di Pontianak.
Baca Juga: Kakanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari Resmikan KPP Pratama Kubu Raya
"Dengan adanya pembangunan SPALD ini nantinya diharapkan akan mengatasi persoalan air limbah hampir 40 persen warga Kota Pontianak," ungkapnya.
Edi memaparkan, yang dimaksud air limbah di sini adalah air kotoran yang dihasilkan oleh tubuh manusia maupun air kotor sisa dari cucian dan air limbah rumah tangga.
Air limbah tersebut selanjutnya dialirkan melalui pipa dari rumah hingga ke IPALD untuk kemudian diolah.
Baca Juga: Pendapat Akhir Terhadap 10 Rancangan Peraturan Perundang Undangan Usul Prakarsa DPRD Kota Pontianak
"Dengan adanya pengolahan air limbah ini, maka parit yang ada tidak lagi tercemar dengan air limbah," tuturnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Pontianak untuk membahas lebih detail terkait limbah yang ada di Kota Pontianak.
Hal ini seiring dengan pertambahan jumlah penduduk kota yang kian meningkat.
"Sehingga limbah yang ada dikelola secara baik untuk mewujudkan Kota Pontianak yang ramah lingkungan," pungkasnya.
Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Gelar Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD