Penjual juga menegaskan bahwa yang dijual hanya bungkusnya saja dalam keadaan bersih, agar ia tidak menerima komplain.
Ia juga menambahkan, jika barang yang sudah dibeli tidak bisa dibatalkan.
Namun, apakah penjualan dengan harga fantastis diperbolehkan?
Dosen FEB Universitas Indonesia Gita Gayatri menjawab, pada dasarnya jual dan beli dilakukan berdasarkan demand yang ada di pasar.
Menurutnya proses membeli dengan harga normal (dengan perjuangan), kemudian menjual dengan harga tinggi itu adalah proses bisnis.
Baca Juga: Akibat Antrean BTS Meal Kaca Pintu McD di Malang Menjadi Retak
Lalu jika ada yang tertarik dan tidak memperdulikan soal uang yang dihabiskan, maka dia akan beli dan begitupun sebaliknya.
Gita juga mengatakan jika menjual dengan harga yang melampaui batas biasanya tidak boleh jika:
Price gouging: menjadi satu-satunya orang yang bisa membeli dan harga dinaikkan seenaknya, sehingga orang lain terpaksa membelinya.
Scalping: membeli banyak barang sehingga terjadi kelangkaan.
Baca Juga: Viral BTS Meal, McD Indonesia: Kami Berlakukan Buka Tutup Pesanan