Apa Diperbolehkan Jual Bungkus BTS Meal dengan Harga Fantastis? Simak Penjelasannya

11 Juni 2021 18:50 WIB
BTS Meal
BTS Meal ( Kompas.com)

Sonora.ID - Hasil kerja sama restoran cepat saji McDonald's dan grup K-pop asal Korea Selatan, BTS yaitu BTS Meal viral dan menjadi perbincangan publik di Indonesia sejak Rabu (9/6/2021).

Berisi paket makanan nugget ayam, kentang goreng, dan minuman bersoda, menu BTS Meal ini dikemas dengan kemasan khusus berwarna ungu.

Selain itu dilengkapi juga dengan dua saus (dipping sauce), saus pedas manis, dan saus Cajun khas Korea Selatan. 

Begitu banyaknya orang yang berminat akan barang tersebut tak hanya membuat antrian di berbagai daerah, tapi juga membuat banyak orang menjual bungkus atau kemasan bekas makanan tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng, Sampah Mcd BTS Meal Dijual Seharga Rp 599 Juta di Marketplace

Di marketplace harganya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan. Bahkan salah satu yang termahal dijual di OLX seharga Rp 599 juta.

Dalam kolom keterangannya ditulis bahwa barang tersebut bertipe koleksi orang terkenal dan dalam kondisi bekas.

Kemudian penjual juga menulis jika barang itu hanya untuk kolektor dan fans BTS (ARMY BTS).

Ia menjual 1 paket berisi: 1 gelas (tanpa tutup), 1 box chicken nugget (tanpa chicken nugget) dan  1 kantong kertas McD BTS Meals.

Baca Juga: Kolaborasi McD dengan BTS, Siapa yang Paling Diuntungkan?

Penjual juga menegaskan bahwa yang dijual hanya bungkusnya saja dalam keadaan bersih, agar ia tidak menerima komplain.

Ia juga menambahkan, jika barang yang sudah dibeli tidak bisa dibatalkan. 

Namun, apakah penjualan dengan harga fantastis diperbolehkan?

Dosen FEB Universitas Indonesia Gita Gayatri menjawab, pada dasarnya jual dan beli dilakukan berdasarkan demand yang ada di pasar.

Menurutnya proses membeli dengan harga normal (dengan perjuangan), kemudian menjual dengan harga tinggi itu adalah proses bisnis.

Baca Juga: Akibat Antrean BTS Meal Kaca Pintu McD di Malang Menjadi Retak

Lalu jika ada yang tertarik dan tidak memperdulikan soal uang yang dihabiskan, maka dia akan beli dan begitupun sebaliknya.

Gita juga mengatakan jika menjual dengan harga yang melampaui batas biasanya tidak boleh jika: 

Price gouging: menjadi satu-satunya orang yang bisa membeli dan harga dinaikkan seenaknya, sehingga orang lain terpaksa membelinya. 

Scalping: membeli banyak barang sehingga terjadi kelangkaan.

Baca Juga: Viral BTS Meal, McD Indonesia: Kami Berlakukan Buka Tutup Pesanan

Ada juga beberapa barang yang membutuhkan izin penjualan dari pemerintah, seperti penjualan minuman keras di indonesia.

Jadi, jika melihat bungkus BTS Meal yang dijual selangit itu tidak memenuhi kriteria tersebut.

Apabila selama ada demand, penjualannya diperbolehkan karena tidak ada juga unsur pemaksaan.

Namun menjual dengan harga berkali-kali lipat dari harga normal, adalah hal yang sangat tidak etis, karena penjual memanfaatkan kesempatan meraup keuntungan.

Baca Juga: RM BTS Rilis Single Solo Baru Bertajuk 'Bicycle', Dengarkan Disini!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm