“Jika dikenakan pajak lagi maka pemulihan ekonomi yang sedang berjalan akan berubah lagi,” ujarnya.
Ia menilai selama ini objek pajak yang sudah ada belum tergali secara maksimal, hal ini dilihat dari tax ratio yang berkisar 60%. Masih banyak objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya, hal tersebut yang perlu dikejar bukan menambah objek pajak lagi.
Ia mengatakan tax amnesti juga bisa dilakukan kembali oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.
Menurutnya tax amnesti memiliki beberapa tujuan, antara lain adalah untuk mengembalikan uang yang parkir di luar negeri yang tidak kena pajak dan bisa dialihkan ke dalam negeri untuk berinvestasi. Ada potensi penerimaan yang idle agar bisa bergerak kembali. Agar orang yang terhutang pajak bisa membayar pajaknya dengan ringan.
“Justru ini yang mendesak, bila perlu disegerakan di masa pandemic seperti saat ini,” tukasnya.
Baca Juga: Sembako akan Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar: Gimana Gak Gulung Tikar?