Pengamat: Masih Pandemi, Rencana Pengenaan Pajak Sembako Tunda Dulu!

12 Juni 2021 18:45 WIB
Amidi, Pengamat Ekonomi Sumsel
Amidi, Pengamat Ekonomi Sumsel ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Rencana pemerintah mengenakan pajak PPN terhadap sembako dinilai kurang tepat dengan kondisi pandemi seperti sekarang.

Amidi, Pengamat Ekonomi Sumsel kepada Sonora (11/06/2021) mengatakan bahwa pengenaan pajak PPN terhadap sembako akan memberatkan pedagang dan konsumen sehingga akan berimbas pada kenaikan harga-harga sembako.

“Tujuan pemerintah adalah ingin menaikkan penerimaan pajak sehingga berbagai kebijakan telah dilakukan antara lain tax amnesti atau pengampunan pajak agar lebih banyak lagi pajak yang bisa diterima. Pemerintah sepertinya akan menambah lagi objek pajak dengan mengenakan pajak pertambahan nilai terhadap sembako. Sesuai dengan kondisional masih pandemic, ekonomi masih sulit, pertumbuhan ekonomi masih minus sebaiknya ditunda dulu, apalagi kisarannya 12% karena akan memberatkan pedagang dan konsumen itu sendiri. Karena akhirnya akan berimbas pada kenaikan harga-harga sembako,” ujarnya.

Baca Juga: Pajak Mobil Didiskon tapi Sembako Kena Pajak? Sri Mulyani: Gak Mungkin!

Ia menambahkan rencana tersebut akan mempengaruhi kondisional pasar. Sekarang pasar sedang kondusif walaupun masih pandemic. Apabila rencana tersebut diterapkan maka akan mempengaruhi kondisional pasar tadi.

“Pemerintah disarankan agar menunda kebijakan terhadap penerapan PPN sembako,” tukasnya.

Ia menjelaskan pemulihan ekonomi saat ini sedang berjalan. Banyak upaya yang bisa dilakukan bukan hanya menggenjot penerimaan dari sector pajak saja tapi banyak aspek lainnya, misalnya mempercepat penyerapan anggaran. Sektor-sektor ekonomi yang macet perlu diberi insentif agar mereka bisa bangkit.

Baca Juga: Peneliti Menyebut Pemberlakuan PPN pada Sembako Mengancam Ketahanan Pangan Nasional

“Jika dikenakan pajak lagi maka pemulihan ekonomi yang sedang berjalan akan berubah lagi,” ujarnya.

Ia menilai selama ini objek pajak yang sudah ada belum tergali secara maksimal, hal ini dilihat dari tax ratio yang berkisar 60%. Masih banyak objek pajak yang belum memenuhi kewajibannya, hal tersebut yang perlu dikejar bukan menambah objek pajak lagi.

Ia mengatakan tax amnesti juga bisa dilakukan kembali oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan.

Menurutnya tax amnesti memiliki beberapa tujuan, antara lain adalah untuk mengembalikan uang yang parkir di luar negeri yang tidak kena pajak dan bisa dialihkan ke dalam negeri untuk berinvestasi. Ada potensi penerimaan yang idle agar bisa bergerak kembali. Agar orang yang terhutang pajak bisa membayar pajaknya dengan ringan.

“Justru ini yang mendesak, bila perlu disegerakan di masa pandemic seperti saat ini,” tukasnya.

Baca Juga: Sembako akan Kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar: Gimana Gak Gulung Tikar?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm