Sonora.ID - Pandemi Covid-19 di Indonesia masih menjadi momok yang luar biasa bagi negara Indonesia. Bahkan saat ini Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani tengah ketar-ketir lantaran khawatir terjadi lonjakan kasus covid-19.
Pasalnya pada bulan Juni ini merupakan bulan terakhir dari Triwulan II untuk tahun 2021.
Sri Mulyani khawatir kenaikan kasus covid-19 di Indonesia dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2021.
Padahal pada kuartal II 2021 ini, pemerintah Indonesia telah memasang target pertumbuhan ekonomi sebesar 8,3 persen.
Baca Juga: Pajak Mobil Didiskon tapi Sembako Kena Pajak? Sri Mulyani: Gak Mungkin!
"Kalau kita lihat kasus saat ini lonjakannya cukup besar. Jadi kenaikan yang sangat tinggi pada bulan Juni ini harus kita waspadai, karena Juni ini adalah bulan terakhir dari triwulan II 2021," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja KSSK bersama Komisi XI DPR RI, Senin (14/6/2021).
Bendahara negara tersebut menerangkan bahwa kasus covid-19 yang terjadi pada bulan Juni 2021 telah mengalami peningkatan khususnya di beberapa provinsi pada Pulau Jawa.
Kenaikan kasus covid-19 di pulau Jawa terjadi pasca libur panjang Idul Fitri 2021.
Pasalnya pada saat ini banyak mobilitas masyarakat yang bergerak ke wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan juga Jawa Timur.
Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Mencuat Lagi, Begini Respon Menkeu Sri Mulyani
Padahal tadinya, peningkatan kasus Covid-19 terjadi di luar Pulau Jawa, antara lain, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat.
"DKI Jakarta terjadi kenaikan, Wisma Atlet kemarin, bed occupancy ratio-nya naik dari 16 persen, kemudian 29 persen, lalu 33 persen. Dan sekarang sudah di angka 80 persen," terang Sri Mulyani.
Kenaikan kasus tersebut akan mempengaruhi kondisi ekonomi negara-negara di kawasan ASEAN dan pertumbuhan ekonomi di negara-negara emerging termasuk Indonesia.
"Dampak kasus bisa menjalar dan sudah terjadi sekarang masuk ke Indonesia. Ini yang akan kita waspadai nanti pengaruhnya kepada kegiatan ekonomi, terutama Kuartal II 2021," pungkas Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher