Sonora.ID - Komisi VI DPR RI memanggil sejumlah direktur utama Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/6/2021). Rapat tersebut membahas tindak lanjut kunjungan kerja reses Komisi VI pada Februari 2021 lalu di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung mengatakan, ada beberapa poin yang disimpulkan dalam rapat tersebut.
Salah satunya terkait pembatalan rencana penetapan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link bersama.
Baca Juga: Hadiri Simakrama Percepatan Program PEN, Wagub Bali: Ini Luar Biasa!
Adapun bank pelat merah yang diundang dalam rapat ini yakni, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu, lanjut Martin, Komisi VI DPR RI juga meminta para bank pelat merah untuk melakukan penyaluran dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) secara efektif, cepat dan tepat sasaran.
“Juga melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor UMKM,” Tutur Martin dalam keterangannya Senin (14/6).
Baca Juga: Epidemiolog Nilai Janji Penguatan 3T Hingga Saat Ini Sebatas Wacana
Lebih lanjut Politisi Partai NasDem ini menambahkan, para bank pelat merah juga diminta menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasi risiko guna mengantisipasi situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai hingga saat ini.
Serta melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah di tengah pandemi Covid-19
“Selain itu, Komisi VI DPR juga mendorong Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan transformasi dan inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing di sektor perbankan nasional dan global,” katanya.
Baca Juga: 51 Tahun Jamkrindo Mengabdi, Ribuan UMKM Bangkit Melawan Pandemi