Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.
"Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.
Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
"Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Dana Hibah Pariwisata, PHRI Sulsel: Hanya di Makassar yang Tidak Cair