Makassar, Sonora.ID - Pemerintah bakal mengucurkan dana untuk pembangunan rumah jabatan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Usulan itu dalam bentuk hibah yang dibebankan dalam APBD tahun 2021.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021.
Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.
Baca Juga: PSU di 827 TPS, Pemprov Kalsel Siap Salurkan Lagi Dana Hibah Pilkada
Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020.
Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
"Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Helmy, Rabu (16/6/21).
Baca Juga: Tak Cairkan Dana Hibah Pariwisata, Pemkot Makassar Kena Sanksi Rp 40 Milyar
Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.
Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Upayakan Pencairan Dana Hibah Pariwisata, DPRD Makassar Siap Beri Pendampingan
Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
"Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai," ujar Helmy.
"Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai," lanjutnya.
Baca Juga: Curhat Maya Usai Jabatannya Sebagai Kadispar Makassar Dicopot Pj Wali Kota
Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.
Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.
"Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.
Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
"Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Dana Hibah Pariwisata, PHRI Sulsel: Hanya di Makassar yang Tidak Cair