Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.
Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Upayakan Pencairan Dana Hibah Pariwisata, DPRD Makassar Siap Beri Pendampingan
Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
"Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai," ujar Helmy.
"Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai," lanjutnya.
Baca Juga: Curhat Maya Usai Jabatannya Sebagai Kadispar Makassar Dicopot Pj Wali Kota