Edy Rahmat disinyalir menjadi 'peluncur' Nurdin Abdullah untuk mendapat fee dari kontraktor. Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar hasil kongkalikongnya dengan Edy Rahmat dan para kontraktor.
Sebesar Rp 2 Miliar di antaranya berasal dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah memeriksa keterangan Nurdin Abdullah secara virtual.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek