Makassar, Sonora.ID - Sidang lanjutan terdakwa Agung Sucipto atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel kembali digelar di Ruang Sidang Harifin Tumpah, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/21).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino kali ini mengadirkan enam saksi. Mereka masing-masing Hari Syamsuddin (wiraswasta), Abdul Rahman (Direktur PT. Purnama Karya Nugraha), Irfandi (wiraswasta), Hikmawati (PNS Dinas Sosial di Bantaeng), Mega Putra Pratama (Wiraswasta) dan tersangka Edy Rahmat yang akan bersaksi secara virtual dari Jakarta.
"Agenda sidang ini akan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum," ujar Ibrahim Palino.
Baca Juga: Jadi Saksi Sidang, Nurdin Abdullah Sebut Agung Sucipto Kontraktor Profesional
JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan, sedianya pihaknya memanggil 7 orang saksi. Namun yang dapat hadir hanya 6 orang.
"Jadi kami akan memeriksa dulu lima orang yang hadir di sini, selanjutnya kami akan memerik Pak Edy Rahmat secara online," ujar Jaksa Ronald.
Untuk diketahui, eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat merupakan salah seorang tersangka yang diamankan KPK bersamaan dengan Agung Sucipto dan Gunernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) pada Februari lalu.
Baca Juga: Mantan Plt Inspektorat Sulsel Disebut Terima Aliran Dana Bansos Covid
Edy Rahmat disinyalir menjadi 'peluncur' Nurdin Abdullah untuk mendapat fee dari kontraktor. Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar hasil kongkalikongnya dengan Edy Rahmat dan para kontraktor.
Sebesar Rp 2 Miliar di antaranya berasal dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah memeriksa keterangan Nurdin Abdullah secara virtual.
Baca Juga: Kesaksian Ajudan Ungkap Koordinasi Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat Dalam Mengurus Proyek