“Kita selama ini sama perlakuannya antara negeri dan swasta, dan orang tua siswa sudah bisa memandang mana swasta yang bagus, dan faktanya dari tahun ke tahun nggak begitu,” bebernya.
Secara keseluruhan, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi lima jalur yakni Jalur zonasi sebanyak 50 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi sebanyak 15 persen.
Lalu, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen, Jalur Sertifikat Prestasi sebesar 20 persen, dan Jalur Rangking Nilai Rapor sebesar 10 persen.
Baca Juga: Dewan Sambut Positif, Ribuan PMI Asal Bali Sudah Berangkat Bekerja Kembali ke Kapal Pesiar
Sementara itu, diungkapkan bahwa untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi yakni 10 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi yakni 30 persen Dan Jalur Sertifikat Prestasi yakni 15 persen, serta Jalur Ranking Nilai Rapor yakni 45 persen.
Dijelaskan, untuk perankingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur. Misalnya jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.
"Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan," tambahnya. Pendaftaran secara online dilakukan pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com,” tutupnya.
Baca Juga: Dana Terkumpul Rp 517 Juta Lebih, Pemprov Bali Dukung Pemulihan NTT Pasca Bencana Banjir Bandang