Masuki Verifikasi Tahap I PPDB SMA/SMK di Bali, Disdikpora Pastikan Tak Ada Siswa Tercecer

18 Juni 2021 14:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jenjang SMA/SMK
Ilustrasi PPDB Jenjang SMA/SMK ( Tribun Bali)

Bali, Sonora.ID - Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Provinsi Bali jenjang SMA/SMK sudah berlangsung sejak Senin 14 Juni 2021 lalu.

Bahkan, saat ini tahapan PPDB masih verifikasi tahap I yakni, jalur yang bisa diikuti adalah jalur afirmasi, jalur inklusi dan jalur sertifikat prestasi yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 14 sampai 16 Juni 2021.

“Sekarang masih tahap I atau jalur untuk perpindahan orang tua, jalur afirmasi, dan jalur inklusi,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Atasi Persoalan PPDB 2021, Diskominfo Makassar Siapkan Server 1.200 Mbps

Bahkan, proses verifikasi ini sendiri akan memakan waktu selama dua hari dan akan diumumkan pada Sabtu 19 Juni 2021. “Sekarang sedang diverif mana yang memenuhi kriteria mana yang tidak, hari Sabtu pengumumannya,” ucapnya.

Boy Jayawibawa menjelaskan bahwa usai tahap I nanti, pihaknya akan melanjutkan menuju tahap II yakni jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juni. Lalu, dilanjutkan pada Tahap III yang berasal jalur rangking nilai rapor dibuka 28 sampai 30 Juni mendatang.

"Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Juli 2021," terangnya.

Baca Juga: Disdik Makassar Pastikan Persiapan PPDB 2021 Dilakukan secara Maksimal

Selain itu, Boy Jayawibawa mengungkapkan bahwa Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I, nantinya tidak dibolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini dilakukan sebagai bagian untuk memberikan kesempatan bagi semua lulusan SMP di Bali mendapatkan sekolah.

"Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,"jelasnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa untuk jumlah lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA pada tahun ajaran 2021/2022 ini berjumlah 61.436 siswa dengan daya tampung 78.934 kursi.

Baca Juga: 'Senyum Bersama Polri’, Polda Bali Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

Menurutnya, hal tersebut menjadi surplus 17.498 kursi yang mana menurut Boy tidak akan membuat ada siswa yang tercecer dalam PPDB kali ini.

“Kalau daya tampung lulusan SMP ada 61 ribu di seluruh Bali, kalau untuk daya tampung sekitar 17 ribu. Negeri dan swasta daya tampung mencukupi,” katanya.

Boy Jayawibawa juga menegaskan bahwa antara SMA negeri dengan swasta tidak ada perbedaan perlakuan dari pemerintah. Sehingga, bagi siswa yang tidak tertampung dalam sekolah negeri pihaknya mendorong agar melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta.

Baca Juga: Daerah Pariwisata, Bali Kerap dan Rawan Jadi Mangsa Pasar Narkotika

“Kita selama ini sama perlakuannya antara negeri dan swasta, dan orang tua siswa sudah bisa memandang mana swasta yang bagus, dan faktanya dari tahun ke tahun nggak begitu,” bebernya.

Secara keseluruhan, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi lima jalur yakni Jalur zonasi sebanyak 50 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi sebanyak 15 persen.

Lalu, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5 persen, Jalur Sertifikat Prestasi sebesar 20 persen, dan Jalur Rangking Nilai Rapor sebesar 10 persen.

Baca Juga: Dewan Sambut Positif, Ribuan PMI Asal Bali Sudah Berangkat Bekerja Kembali ke Kapal Pesiar

Sementara itu, diungkapkan bahwa untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi yakni 10 persen, Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi yakni 30 persen Dan Jalur Sertifikat Prestasi yakni 15 persen, serta Jalur Ranking Nilai Rapor yakni 45 persen.

Dijelaskan, untuk perankingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur. Misalnya jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.

"Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan," tambahnya. Pendaftaran secara online dilakukan pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com,” tutupnya.

Baca Juga: Dana Terkumpul Rp 517 Juta Lebih, Pemprov Bali Dukung Pemulihan NTT Pasca Bencana Banjir Bandang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm