Selain itu, Boy Jayawibawa mengungkapkan bahwa Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I, nantinya tidak dibolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Ini dilakukan sebagai bagian untuk memberikan kesempatan bagi semua lulusan SMP di Bali mendapatkan sekolah.
"Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,"jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa untuk jumlah lulusan SMP yang akan melanjutkan ke SMA pada tahun ajaran 2021/2022 ini berjumlah 61.436 siswa dengan daya tampung 78.934 kursi.
Baca Juga: 'Senyum Bersama Polri’, Polda Bali Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis
Menurutnya, hal tersebut menjadi surplus 17.498 kursi yang mana menurut Boy tidak akan membuat ada siswa yang tercecer dalam PPDB kali ini.
“Kalau daya tampung lulusan SMP ada 61 ribu di seluruh Bali, kalau untuk daya tampung sekitar 17 ribu. Negeri dan swasta daya tampung mencukupi,” katanya.
Boy Jayawibawa juga menegaskan bahwa antara SMA negeri dengan swasta tidak ada perbedaan perlakuan dari pemerintah. Sehingga, bagi siswa yang tidak tertampung dalam sekolah negeri pihaknya mendorong agar melanjutkan pendidikannya ke sekolah swasta.
Baca Juga: Daerah Pariwisata, Bali Kerap dan Rawan Jadi Mangsa Pasar Narkotika