Tradisi larangan berjualan nasi ini bukanlah suatu perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama atau hukum negara. Justru tradisi ini merupakan sebuah implementasi kepercayaan masyarakat sebagai perwujudan kebudayaan islam yang direalisasikan dalam bentuk amal perbuatan.
Larangan menjual nasi itu sampai saat ini masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Tlogopucang.
Baca Juga: Uniknya Perpaduan Tape Ketan dan Emping Mlinjo, Suguhan Lebaran Khas Muntilan Magelang