Semarang, Sonora.ID - Nasi sebagai makanan pokok masyarakat Indonesia, tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Itulah sebabnya, banyak sekali ditemukan warung makan atau restoran dengan menu utama nasi.
Bahkan orang Indonesia merasa belum makan jika belum menyantap nasi. Namun lain cerita dengan Desa Tlogopucang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Di desa ini tidak akan dijumpai warung makan atau penjual nasi.
Tradisi ini cukup unik, karena adanya larangan berjualan nasi di desa tersebut. Tentu ada filosofi dibalik histori tradisi itu.
Baca Juga: Salfok dengan Nama, Kupat Khas Semarang ini Jadi Tradisi Ketika Syawalan
Meski tidak mencakup semua jenis olahan beras atau nasi, larangan menjual nasi di desa ini tergolong cukup unik. Adapun jenis nasi atau olahan beras yang tidak boleh dijual adalah nasi putih alias nasi original. Olahan seperti nasi goreng, lontong, arem-arem, ataupun bubur masih bisa dijual di Desa Tlogopucang.
Konon, nenek moyang atau leluhur Desa Tlogopucang melarang masyarakatnya menjual nasi agar mereka saling berbagi atau bersedekah.
Dengan saling berbagi atau bersedekah, maka akan terlahir masyarakat yang rukun, damai, dan sejahtera, serta dijauhkan dari marabahaya.
Baca Juga: Ini Urutan Weton yang Ditakdirkan Menjadi Pribadi Cerdas dan Berwibawa
Tradisi larangan berjualan nasi ini bukanlah suatu perbuatan yang bertentangan dengan syariat agama atau hukum negara. Justru tradisi ini merupakan sebuah implementasi kepercayaan masyarakat sebagai perwujudan kebudayaan islam yang direalisasikan dalam bentuk amal perbuatan.
Larangan menjual nasi itu sampai saat ini masih sangat melekat dalam kehidupan masyarakat Desa Tlogopucang.
Baca Juga: Uniknya Perpaduan Tape Ketan dan Emping Mlinjo, Suguhan Lebaran Khas Muntilan Magelang