Akan tetapi, dirinya keburu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelum sempat menyerahkan uang itu ke BPK.
Hingga berita ini diturunkan, tak ada satupun pejabat ataupun humas BPK Perwalian Sulsel yang berhasil dikonfirmasi. Termasuk Gilang yang disebutkan tersangka Edy Rahmat dalam kesaksiannya.
Terpisah, Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, keterangan Edy Rahmat bukan hanya isapan jempol. Ia menyebut, rekomendasi BPK banyak yang mandul. Ganas di atas tetapi akhirnya bisa disuap.
Hal itu terbukti saat Pemprov Sulsel tetap menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2019 lalu. Padahal, saat itu jelas ada ketekoran kas di Sekretariat DPRD Sulsel.
"Hilang temuan dari laporan itu ada dua kemungkinan, terperiksa debat ada buktinya atau memang dia negoisasi," ujar Bastian Lubis saat dikonfirmasi.
Menurut Bastian, pola-pola suap yang terjadi sekarang sangat konvensional. Sehingga mudah ditelusuri.
"Polanya masih sama tapi meninggalkan jejak. Jadi memang ada superpower kalo gak ada yang awasin lagi inilah yang terjadi. Pada waktu pemeriksaan ini di situlah opini bisa diperdagangkan," pungkasnya.
Baca Juga: Proyek Irigasi di Sinjai Belum Disetujui, Kontraktor Sudah Bayar Panjar ke NA