Ilustrasi Investasi bagi kalangan milenial (
Freepik.com)
Reza mengungkapkan, ada empat jenis reksa dana, di mana selain reksa dana saham, ada reksa dana campuran, seperti portofolio saham dan surat utang atau obligasi.
"Terdapat pula reksa dana pendapatan tetap, seperti surat utang, baik surat utang negara maupun surat utang korporasi atau obligasi," ungkap Reza.
Selain itu, tambah Reza, ada reksa dana pasar uang yang mengalokasikan dana investasinya pada deposito perbankan dan surat utang yang jatuh temponya kurang dari setahun.
"Nah lalu apa sih perbedaan reksa dana dan saham? Disini juga harus dipahami. Yang pertama bisa dilihat adalah dari bentuk investasinya. Reksa dana dan saham sama-sama produk investasi pasar modal. Perbedaannya, reksa dana berbentuk unit penyertaan yang berisi portofolio investasi. Isi investasi reksa dana saham adalah sejumlah saham-saham yang dipilih oleh Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola. Jika saham dibeli dan dijual dalam satuan lot, maka reksa dana dibeli dan bisa dijual kembali dalam satuan unit," tegas Reza.
Perbedaan kedua adalah dalam proses pembelian. Untuk berinvestasi saham secara langsung, investor terlebih dahulu membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, investor akan diminta mendepositkan sejumlah dana investasi, mengaktifkan akun, dan bisa mulai membeli dan bertransaksi saham.
Sementara untuk membeli reksa dana, investor bisa membuka rekening reksa dana melalui bank-bank yang menjadi agen penjual reksa dana atau melalui manajer investasi yang menjual secara langsung melalui wakil agen penjual reksa dana masing-masing.