Ilustrasi Investasi bagi kalangan milenial (
Freepik.com)
Bandung, Sonora.ID - Semakin banyaknya persiapan biaya untuk masa depan, membuat para generasi milenial berpikir tidak hanya mengandalkan basic income (gaji) yang setiap bulan diterima atau pendapatan dari usaha (online) yang dijalani.
Terkait dengan ini, ada banyak jenis investasi bagi milenial yang bisa dipilih, mulai dari deposito, reksa dana pasar uang, peer to peer landing, emas, hingga properti dan saham.
"Tren investasi saham di kalangan milenial dan keluarga muda di Indonesia makin berkembang di masa pandemi. Ketika sektor riil tengah melambat perkembangannya selama pandemi, banyak pihak yang mengalihkan dana investasi dari sektor usaha menjadi ke instrumen di pasar modal, "ucap Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Jawa Barat, Reza Sadat Syahmeini dalam Diskusi Media secara virtual, Senin (21/6/2021).
"Tidak sedikit dari mereka yang mengalihkan dana yang dipakai untuk konsumsi hal-hal non esensial, seperti berlibur, berbelanja atau untuk diinvestasikan lagi," kata Reza lagi.
Menurutnya, untuk para investor pemula, terutama yang tidak punya waktu cukup untuk memantau investasinya di pasar saham, ada baiknya mengenal reksa dana sebelum aktif berinvestasi di saham secara langsung.
"Cari info lebih dalam mengenai Reksa Dana, dan setelah itu harus punya manajemen waktu. Kecuali, jika investor yang berinvestasi di saham langsung ini ingin menyimpan sahamnya tanpa aktif diperjualbelikan dalam jangka waktu panjang, semisal lebih dari 5-10 tahun," papar Reza.
Reza mengungkapkan, ada empat jenis reksa dana, di mana selain reksa dana saham, ada reksa dana campuran, seperti portofolio saham dan surat utang atau obligasi.
"Terdapat pula reksa dana pendapatan tetap, seperti surat utang, baik surat utang negara maupun surat utang korporasi atau obligasi," ungkap Reza.
Selain itu, tambah Reza, ada reksa dana pasar uang yang mengalokasikan dana investasinya pada deposito perbankan dan surat utang yang jatuh temponya kurang dari setahun.
"Nah lalu apa sih perbedaan reksa dana dan saham? Disini juga harus dipahami. Yang pertama bisa dilihat adalah dari bentuk investasinya. Reksa dana dan saham sama-sama produk investasi pasar modal. Perbedaannya, reksa dana berbentuk unit penyertaan yang berisi portofolio investasi. Isi investasi reksa dana saham adalah sejumlah saham-saham yang dipilih oleh Manajer Investasi (MI) sebagai pengelola. Jika saham dibeli dan dijual dalam satuan lot, maka reksa dana dibeli dan bisa dijual kembali dalam satuan unit," tegas Reza.
Perbedaan kedua adalah dalam proses pembelian. Untuk berinvestasi saham secara langsung, investor terlebih dahulu membuka rekening efek di perusahaan sekuritas yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, investor akan diminta mendepositkan sejumlah dana investasi, mengaktifkan akun, dan bisa mulai membeli dan bertransaksi saham.
Sementara untuk membeli reksa dana, investor bisa membuka rekening reksa dana melalui bank-bank yang menjadi agen penjual reksa dana atau melalui manajer investasi yang menjual secara langsung melalui wakil agen penjual reksa dana masing-masing.
Di sisi lain, sama seperti harga saham yang akan naik dan turun mengikuti perkembangan pasar, harga unit reksa dana juga akan naik dan turun sesuai fluktuasi pasar. Bedanya, jika saham yang dimiliki oleh investor hanya berjumlah satu dan dua saja, maka risiko yang dihadapi karena fluktuasi harga akan lebih tinggi.
Jika satu atau dua saham tersebut harganya turun, bisa menyebabkan investor mengalami kerugian (capital loss). Sementara, pada reksa dana, sudah ada beberapa saham di dalam portofolionya. Jika setidaknya ada 20 saham dalam satu unit reksa dana saham, maka akan terdapat diversifikasi risiko.
Apabila satu atau dua saham mengalami penurunan harga, masih ada saham lainnya yang berpotensi mengalami kenaikan.
Diversikasi saham dalam reksa dana dimungkinkan karena dana investasi yang ada pada portofolio reksa dana merupakan gabungan dari dana investasi yang dimiliki para investor. Dana milik investor yang sama-sama membeli unit reksa dana, dijadikan satu, dan dibelikan portofolio investasi.
"Pengelolaan reksa dana diikat dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara manajer investasi dan bank kustodian. Tugas bank kustodian menyimpan dana dan aset milik nasabah. Sehingga, aset MI dan milik investor terpisah pencatatannya," tutup Reza.