Sementara itu, Arbani, Wakil Presiden Mahasiswa dari UIN Antasari menegaskan, bakal menurunkan massa yang lebih banyak lagi jika dalam 1 X 24 jam tuntan tidak juga disampaikan kepada Presiden.
Meski demikian, nota kesepahaman yang dinginkan oleh para demonstran pada akhirnya ditandatangani Ketua Komisi 1 DPRD Kalsel, Rachmah Norlias. Tertanda diatas materai 10.000.
Sekedar diketahui, setidaknya ada 8 delapan poin yang ada di nota kesepahaman tersebut. Di antaranya menuntut Firli Bahuri agar segera memenuhi panggilan Komnas HAM atas skandal TWK dan pemberhentian 75 pegawai KPK.
Kemudian pada poin terakhir, menuntut DPRD Kalsel untuk memberikan tindak lanjut tuntutan berupa bukti tanda terima dan dokumentasi berupa foto dan video di kantor staf presiden dalam waktu 1 X 24 jam sejak nota kesepemahan ini ditandatangani.
Baca Juga: Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PSU, Ini harapan Pj Gubernur Kalsel