Sitaan barang bukti selanjutnya terjadi pada 18 Mei 2021, saat petugas BNNP Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka AR dan BS.
Mereka diamankan di pintu exit tol waru gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya, saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik.
Bermaksud untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura.
Terakhir, barang sitaan narkotika diamankan petugas saat operasi pada 05 Juni 2021. Petugas BNNP Jatim mengamankan tersangka MM di halaman Indomaret Jl. RE Martadinata Kel. Karangsari Kec./Kab.Tuban.
Petugas mengikuti tersangka pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap saat berhenti di depan toko di Indomaret dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam No.Pol. B-1722-NRD warna hitam.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam dengan total berat netto 1581,81 gram (1,5 kg lebih).